Telusuri
24 C
id
TRACKER NEWS
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
TRACKER NEWS
Telusuri

Beranda Diduga Oknum APH Polres Tuban Ikut Andil Bengkingi Tambang ilegal di Desa Hargoretno Tuban Jawa Timur Diduga Oknum APH Polres Tuban Ikut Andil Bengkingi Tambang ilegal di Desa Hargoretno Tuban Jawa Timur

Diduga Oknum APH Polres Tuban Ikut Andil Bengkingi Tambang ilegal di Desa Hargoretno Tuban Jawa Timur

Redaksi
Redaksi
18 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Tuban, TRaCKeRnews.online– Pertambangan Pasir Silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban semakin meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan, serta semakin menuai tanda tanya besar bagi seluruh lapisan elemen masyarakat Jawa Timur khusunya masyarakat Tuban.

Pasalnya, pada hari Minggu (04/08/2024) sebelumnya telah di police line dan dilarang beroperasi dikarenakan terganjal perijinan, tapi kini kabarnya mulai buka beroperasi lagi. Sedangkan dari legalitas belum ada kejelasan, terkait pertambangan tersebut yang diduga ilegal namun kini kembali beroperasi lagi.

Dari penelusuran investigasi awak media, pertambangan pasir silica yang diduga ilegal tersebut telah beroperasi kembali tepat pada HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024).

Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Pemilik pertambangan tersebut merupakan oknum Kasubdalops berinisal ‘SP’ dengan pangkat AKP yang berdinas di Polres Tuban.

Lanjut nya mengatakan kepada Awak Media Agar Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat turun ke lokasi untuk Mengecek dan menghentikan pertambangan ilegal. Sehingga dapat mengungkap secara jelas dalang di balik pelaku pertambangan ilegal.

“Kepada Ditreskrimsus Polda Jatim agar segera dapat turun ke lokasi supaya bisa tau secara jelas dalang di balik pelaku pertambangan. Tidak hanya itu saja, pelaku supaya di hukum seberat-beratnya sehingga dapat membuat efek jera pelaku tambang ilegal,” harapnya.

“Jangan ada tebang pilih dalam penindakan, seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) dapat memberikan contoh yang baik kepada warga, bukan malah menjadi pelaku atau beking terhadap pertambangan ilegal,” imbuhnya.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan diduga tanpa ijin produksi masih terjadi.

Dari hasil penelitian ilmiah diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali.

Untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana penggalian pasir tanpa ijin dapat di atasi.

Disamping itu, meskipun merasa aman tapi tambang tanpa ijin juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto ketika dilapori aktivitas pertambangan ilegal oleh para awak media melalui pesan whatsappnya hanya menyampaikan, terima kasih atas infonya dan segera ditindak lanjuti. “Terima kasih atas infonya, dan segera ditindak lanjuti,” tandasnya. ( Red/Tim )

( Bersambung )
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya

Redaksi- Mei 02, 2025 0
Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya
SURABAYA , TRaCKeR news. online    – Ibu rumah tangga warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 200 juta. P…

Berita Terpopuler

Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya

Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya

Mei 02, 2025
Akhir Drama Perguruan! Pesilat Simokerto Kompak Teken Deklarasi Anti Kekerasan

Akhir Drama Perguruan! Pesilat Simokerto Kompak Teken Deklarasi Anti Kekerasan

April 26, 2025
Semangat Tak Luntur, Ansor Babat Gaspol Majlis Dzikir dan Sholawat Ranting Sumurgenuk

Semangat Tak Luntur, Ansor Babat Gaspol Majlis Dzikir dan Sholawat Ranting Sumurgenuk

April 26, 2025
Pemerintah Lamongan Tidur! Bunda Hernik yang Uzur Justru Masih Berjuang Hidupkan Seni!

Pemerintah Lamongan Tidur! Bunda Hernik yang Uzur Justru Masih Berjuang Hidupkan Seni!

April 27, 2025
Wayang, Pijet Gratis, dan Warung Rakyat | Sedekah Bumi Banyu Urip Wetan Bikin Kota Bergerak

Wayang, Pijet Gratis, dan Warung Rakyat | Sedekah Bumi Banyu Urip Wetan Bikin Kota Bergerak

April 26, 2025
Religi Menyala di Tengah Mal! Talenta Lamongan Unjuk Gigi Demi Piala Kapolres

Religi Menyala di Tengah Mal! Talenta Lamongan Unjuk Gigi Demi Piala Kapolres

April 26, 2025
Bukan Sekadar Silat, Ini Medan Uji Karakter Pelatih Cipta Sejati!

Bukan Sekadar Silat, Ini Medan Uji Karakter Pelatih Cipta Sejati!

April 26, 2025
Buruh Diinjak, Data Disikat! D’Fashion Terancam Digulung Aksi AMI

Buruh Diinjak, Data Disikat! D’Fashion Terancam Digulung Aksi AMI

April 25, 2025
Didikan NU Sejati! MAKESTA Sumurgenuk Bakar Semangat Pemuda-Pemudi Militan

Didikan NU Sejati! MAKESTA Sumurgenuk Bakar Semangat Pemuda-Pemudi Militan

April 25, 2025
Kematian Fery Dwi Astanto Memicu Gejolak, Edy Macan Teriakkan Keadilan, Gugatan Andre Setioso Siap Libas Tergugat

Kematian Fery Dwi Astanto Memicu Gejolak, Edy Macan Teriakkan Keadilan, Gugatan Andre Setioso Siap Libas Tergugat

April 28, 2025

Berita Viral

Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya

Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai Rp 200Juta , Korban Hendak Melapor Ke Polrestabes Surabaya

Mei 02, 2025
Akhir Drama Perguruan! Pesilat Simokerto Kompak Teken Deklarasi Anti Kekerasan

Akhir Drama Perguruan! Pesilat Simokerto Kompak Teken Deklarasi Anti Kekerasan

April 26, 2025
Semangat Tak Luntur, Ansor Babat Gaspol Majlis Dzikir dan Sholawat Ranting Sumurgenuk

Semangat Tak Luntur, Ansor Babat Gaspol Majlis Dzikir dan Sholawat Ranting Sumurgenuk

April 26, 2025
Pemerintah Lamongan Tidur! Bunda Hernik yang Uzur Justru Masih Berjuang Hidupkan Seni!

Pemerintah Lamongan Tidur! Bunda Hernik yang Uzur Justru Masih Berjuang Hidupkan Seni!

April 27, 2025
Wayang, Pijet Gratis, dan Warung Rakyat | Sedekah Bumi Banyu Urip Wetan Bikin Kota Bergerak

Wayang, Pijet Gratis, dan Warung Rakyat | Sedekah Bumi Banyu Urip Wetan Bikin Kota Bergerak

April 26, 2025
Religi Menyala di Tengah Mal! Talenta Lamongan Unjuk Gigi Demi Piala Kapolres

Religi Menyala di Tengah Mal! Talenta Lamongan Unjuk Gigi Demi Piala Kapolres

April 26, 2025
Bukan Sekadar Silat, Ini Medan Uji Karakter Pelatih Cipta Sejati!

Bukan Sekadar Silat, Ini Medan Uji Karakter Pelatih Cipta Sejati!

April 26, 2025
Buruh Diinjak, Data Disikat! D’Fashion Terancam Digulung Aksi AMI

Buruh Diinjak, Data Disikat! D’Fashion Terancam Digulung Aksi AMI

April 25, 2025
Didikan NU Sejati! MAKESTA Sumurgenuk Bakar Semangat Pemuda-Pemudi Militan

Didikan NU Sejati! MAKESTA Sumurgenuk Bakar Semangat Pemuda-Pemudi Militan

April 25, 2025
TRACKER NEWS

About Us

www.trackernews.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: trackernews026@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.trackernews.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik